TANGGAMUS, beritaindonesianet- Dua terduga pelaku penyalahguna Narkoba jenis Sabu berinisial AS alias Sukron (21) warga Pekon Kejayaan, Talang Padang dan JK (21) warga Pekon Pariaman, Gunung Alip berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus.
Kedua terduga ditangkap di dua tempat berbeda, dimana terduga AS ditangkap saat berada di depan Alfamart Pekon Banding Agung. Lalu terduga JK ditangkap saat berada di rumahnya.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, SH mengungkapkan, kedua terduga ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka akan bertransaksi sabu di halaman Alfamart Pekon Banding Agung.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan dari gerak-gerik seseorang yang mencurigakan sehingga AS dapat ditangkap dengan barang bukti alat penyalahgunaan sabu.
Atas keterangan AS, selain menunggu penjual sabu, rupanya dia juga sudah mengkonsumsi sabu bersama rekannya JK di rumahnya. Sehingga tim segera meluncur ke rumah JK di Pekon Pariaman.
“Masing-masing terduga ditangkap di dua tempat berbeda. Yakni AS ditangkap saat berada di halaman Alfamrt Banding Agung dan JK saat berada di rumahnya pada pukul 16.00 Wib,” ungkap AKP I Made Indra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Minggu (8/11).
Lanjutnya, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa pipa kaca/pirek bekas pakai, tutup botol yang sudah berlubang dua, enam pipet, bungkusan rokok, 2 handphone dan uang tunai sebesar seratus ribu rupiah.
“Barang bukti tersebut diamankan dari kedua tersangka dan hasil penggeledahan di rumah tersangka Jk,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, atas penangkapan kedua terduga tersebut, pihaknya masih memburu penyedia barang haram yang telah diketahui identitasnya.
“Pemasoknya yang telah diketahui identitasnya sedang kita buru. Mudah-mudahan dapat segera tertangkap,” jelasnya.
Ditambahkannya, saat ini kedua terduga berikut barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap kedua terduga masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Terhadap keduanya dapat dijerat pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.(*). Galih/Asdizal